Satpol PP DKI AgenBandarQ akan melaksanakan penutupan kegiatan usaha Alexis. Wakli Kepala Satpol PP DKI Hidayatullah membenarkan rencana penutupan Alexis.
''Informasinya AgenBandarQ jam 16.00, tadi jam 11 gagal. Saya tahu informasinya jam 4 sore hari ini," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Pada surat tersebut, AgenBandarQ personel yang diturunkan untuk penutupan sebanyak 325 dan terdiri dari TNI dan Polri.
Namun, AgenBandarQ Hidayatullah enggan berkomentar dasar penutupan Alexis kali ini.'' Enggak tahu saya, saya ngak ada informasi. Saya disuruh monitor saja,"ucapnya.
Baru baru ini AgenBandarQ Pemprov DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Usaha Pariwisata membuar penindakan terhadap pelanggaran di tempat hiburan malam semakin tegas.
Apabila AgenBandarQ ditemukan tiga jenis pelanggaran di tempat hiburan yaitu prositusi, narkoba, dan perjudian, maka penutupan bisa dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat dan media massa saja.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar